Posts Tagged 'TKI'

Indonesia Harus Tegas soal Paspor

JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah Indonesia harus
tetap tegas dengan kesepakatan
bahwa tenaga kerja Indonesia di
Malaysia memegang sendiri
paspor mereka. Para pengusaha
agen pekerja asing di Malaysia
terus mendesak pemerintah mewajibkan
majikan memegang paspor tenaga kerja
Indonesia sebagai jaminan.
Demikian disampaikan Aktivis Migrant CARE di
Kuala Lumpur, Alex Ong, yang dihubungi lewat
telepon dari Jakarta, Kamis (26/8/2010).
Migrant CARE adalah organisasi nonpemerintah
yang aktif membela buruh migran Indonesia.
“Kami minta Pemerintah Indonesia untuk lebih
tegas soal kriteria MoU (nota kesepahaman
perlindungan tenaga kerja Indonesia sektor
domestik) yang sedang dibahas itu. Persatuan
Agen Pekerja Asing (PAPA) di Malaysia masih
bertahan supaya paspor dan buku tabungan TKI
ditahan sebagai collateral (agunan) bagi para
majikan,” ujar Alex.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia belum
juga menyelesaikan MoU perlindungan TKI
sektor domestik. Perjanjian ini untuk
melindungi sedikitnya 400.000 TKI pembantu
rumah tangga di Malaysia yang selama ini
rentan menjadi korban terhadap pelanggaran
hak asasi manusia.
Dalam kunjungan ke Malaysia, Selasa
(18/5/2010), Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Perdana Menteri Najib Abdul
Razak menyaksikan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri
Dalam Negeri Malaysia Hishamuddin
menandatangani surat perjanjian perlindungan
TKI informal pembantu rumah tangga. Kedua
pihak sepakat, TKI pembantu rumah tangga
berhak menyimpan sendiri paspor mereka dan
mendapatkan libur sehari dalam seminggu.
Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam
MoU yang berstatus lebih tinggi dari surat
perjanjian atau letter of intent (LoI) yang
masih dirundingkan kelompok kerja bersama
kedua negara. Indonesia masih belum
mencabut penghentian sementara pengiriman
TKI pembantu rumah tangga ke Malaysia yang
berlaku sejak 25 Juni 2009 sebelum MoU
ditandatangani.
“Agen pekerja asing Malaysia terus menuntut
pemerintah agar paspor tetap di tangan
majikan sebagai agunan. Pemerintah Indonesia
tidak boleh membiarkan hal ini.
Bagaimanapun, paspor adalah dokumen resmi
suatu negara yang harus dipegang pemiliknya,
bukan orang lain,” kata Alex.
Dua poin yang mengganjal MoU adalah
Pemerintah Indonesia mengingingkan
penetapan upah minimum TKI pembantu
rumah tangga dan struktur biaya penempatan
yang transparan. Namun, Malaysia meminta
kedua hal tersebut diserahkan kepada
mekanisme pasar.
Saat dikonfirmasi di Jakarta, Direktur
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar
Negeri Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Roostiawati mengatakan, delegasi
Malaysia tidak pernah menyinggung soal
paspor dipegang majikan. Menurut
Roostiawati, yang juga anggota delegasi
Indonesia dalam pembahasan MoU, kedua
pihak tetap memegang komitmen yang sudah
ditandatangani para menteri dalam LoI.
“Kami tidak mendengar delegasi Malaysia
mengatakan ada desakan dari agensi mereka
(agar majikan tetap memegang paspor TKI).
Kalau soal upah, nanti atase ketenagakerjaan
Indonesia yang akan mengontrolnya melalui
kontrak kerja,” kata Roostiawati.
Adapun soal struktur biaya penempatan,
pemerintah kedua negara sepakat ingin
menekan lagi biaya 8.000 ringgit per orang
yang berlaku saat ini.
Penulis: Hamzirwan Editor: I Made Asdhiana

Posted from WordPress for Android


Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Join 2 other subscribers